INSTRUMEN INTERNASIONAL DAN KERANGKA HUKUM NASIONAL TERKAIT ANAK KORBAN DAN SAKSI

13 Movies You Should Never Watch With Friends

“Korban” adalah orang, baik secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau tercederai hak asasinya, melalui tindakan yang sengaja atau tidak disengaja yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Negara-negara Anggota, termasuk hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan. (Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan )

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana

- [Pasal 1 butir 4 UU no. 11/2012]

Klasifikasi KORBAN

  • Korban
  • Korban sebagai Saksi
  • Korban sebagai Pelaku

Korban

Korban merupakan pihak hukum yang mengalami penderitaan fisik maupun mental, kerusakan, luka atau segala bentuk kerugian, tidak hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari sudut ekonomi, sosial, politik maupun budaya. 

Korban yaitu pihak yang menderita kerugian baik karena terluka, kehilangan/kerusakan harta kekayaan, sosial, maupun trauma emosional sebagai akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang untuk semua itu korban tidak dimintai pertanggung jawaban, yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pidana. 

Yang termasuk kriteria korban ialah keluarga korban dan mereka yang menerima akibat yang sama dengan korban karena mencegah tindak pidana, membantu korban atau membantu petugas penegak hukum melawan pelaku tindak pidana. Korban adalah siapa saja yang rasa sakitnya dan penderitaannya (akibat suatu jarimah) diabaikan oleh Negara (state) sedang Negara memiliki sumber daya yang lengkap sekali untuk memburu dan menghukum sang pelaku tindak pidana yang mesti bertanggung jawab atas rasa sakit dan penderitaannya itu.

Korban Sebagai Saksi

SAKSI MENURUT:
Pasal 1 Angka 1 PP Nomor 40 Tahun 2008 adalah: “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri”. 

Pasal 1 Angka 26 KUHAP, adalah
“Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri”.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama